Archive for the 'Uncategorized' Category

Copyrighted….or Public Domain…. That’s it? No way…

Saya ingat dulu saya pernah membaca sebuah artikel di majalah Wired, yang ditulis oleh kolumnis tetap mereka yg bernama Lawrence Lessig. Artikel tersebut membahas dan mengangkat apa yang disebut Creative Commons, sebuah lembaga yang mengurus licensing karya cipta dimana option yg diberikan pada pemilik karya lebih luas. Sekarang kita hanya mengenal karya cipta yang copyrighted dan public domain dimana seingat saya pernah disampaikan oleh salah seorang teman yang pernah bekerja di YKCI, di Indonesia bahkan hukumnya menyebutkan setiap karya cipta yang dilahirkan oleh orang Indonesia di Indonesia secara otomatis akan dilindungi oleh hukum (artinya secara de yure sudah ada hukum yg melindungi).

Kalau begitu apa yang dimaksud dengan option yang lebih luas yang diberikan oleh Creative Commons pada sipemilik karya? Pertanyaan ini bisa dijelaskan lebih enak, jika ada penjelasan pendahuluan mengenai pengertian perlindungan hak yang sekarang ada kali ya. Dari sudut pandang umum, perlindungan hak ini menguntungkan bagi para kreator/pencipta, karena dengan adanya perlindungan ini maka hukum menjamin bahwa penggunaan atas karya cipta itu mengakibatkan konsekuensi untuk membayar hak cipta kepada si kreator. Hanya yang jadi masalah, hukum tersebut hanya memberikan satu opsi saja buat para kreator, yaitu mendapatkan haknya atas karya cipta yang dibuat. Bagaimana jika si kreator punya keinginan lain selain mendapatkan haknya tersebut? let say…si kreator yang kita sebut saja Andy, membuat sebuah lagu, dan ia ingin menyebarkan lagunya ini for free as a sample (tidak dibebankan kewajiban membayar royalti), dengan syarat:

  • Jika karyanya dipakai ia ingin namanya dicantumkan as credit sbg penciptanya.
  • Ia tidak ingin karyanya dipakai untuk commercial, karena ia tidak ingin ada orang lain yang making money tanpa seijin dia.
  • Ia mengijinkan orang lain memodifikasi karya dia as long as pihak yang memodifikasinya share alike (mentioned his name as a source).

Bagaimana? Apakah Andy bisa mendapatkan hak2nya dengan syarat2 tersebut?…..Seperti yang saya singgung diatas, hukum kita setahu saya baru mengenal perlindungan atas hak cipta dengan point-of-view hitam-putih saja, Copyrighted atau Public Domain….kondisi yang ada diantara itu, eventhough diinginkan oleh si pemilik karya, tidak bisa diakomodir oleh hukum yang berlaku di negara kita. Kalaupun bisa, prosesnya akan jadi ribet.

Nah menyambung pertanyaan mengenai option yang lebih luas diatas, hal2 yang diharapkan oleh Andy, sebagai seorang kreator, bisa didapatkan bila dia melisensikan karyanya under Creative Commons license. Pilihannya jadi bukan hanya Copyrighted atau Public Domain, tapi mereka menyebutnya dengan istilah Some Rights Reserved.

Beberapa cerita pengalaman artis seperti yang diatas ini pernah saya post di milis Musik_Indonesia beberapa saat yang lewat, yaitu mengenai grup band yang menempuh jalan yang agak nyeleneh untuk bisa mendistribusikan karya mereka sekaligus hidup darinya, misalnya pengalaman dari Wilco dan juga pengalaman band yang bernama String Cheese Incident, dimana mereka menyebarkan karya mereka via internet for free as a sample, yang akhirnya memboost penjualan tiket konser mereka, dimana mereka memang mencanangkan lahan untuk hidup mereka adalah konser.

Apa yang bisa kita dapatkan dari cerita-cerita tersebut dan juga kemunculan Creative Commons? Yang pasti kebayang dikepala saya sih ada dua, yaitu hak-hak kreator bisa jauh lebih dihargai dan juga another approach to do a music business, diperkembangan jaman yang sangat pesat ini.

Well, keliatannya kalau ditilik dari kondisi industri musik kita sih masih jauh sih, tapi we’ll never get there lho kalau kita gak bergerak…:-)

Masa Depan Industri Rekaman

Gak tau kenapa sekarang kalau ditanya gimana masa depannya industri rekaman, selalu saja jawabnya susah, sangat suram, dying, dan lain sebagainya. Saya jadi ingat dulu disekitar tahun 96-97 saya sempat ngobrol tentang dunia musik dengan seorang teman yang kebetulan expertise nya didunia IT. Obrol punya obrol akhirnya kita sampai pada kesimpulan bahwa dimasa yang akan datang itu musisi/artis/penyanyi cari makannya bukan dari industri rekaman melainkan dari dunia panggung. Yah kasarnya industri rekaman itu bakalan mati alias gak bisa diandalkan untuk membuat dapur ngebul….begitu kesimpulannya.

Nah setelah 10 tahun lebih, ternyata apa yang kita obrolin dulu itu semakin menuju ke kenyataan. Dimulai dari lahirnya format MP3 yang membuat format lagu gampang dipertukarkan, lalu munculnya website2 yg menyediakan sarana peer-to-peer, seperti Napster, yang membuat proses tukar-menukar lagu menjadi super mudah sampai ditahun 2005 ini yang penuh dengan kejutan bertubi2 seperti munculnya BitTorrent yang dimata org awam mirip Napster hanya mampu menshare bukan hanya lagu tapi film dvd full version. Lalu juga perkembangan blog yang muncul diawal2 tahun 2000an yg sekarang berkembang ke arah Audio (PodCasting). Semua ini bukan hanya mengancam dan bahkan sudah mulai menggilas industri musik bahkan juga mulai memoroti industri film layar lebar.

Diatas kertas sih industri rekaman memang gak bakalan menang kalau diadu dengan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi yang dulunya berjalan side-by-side dengan perkembangan industri rekaman, sekarang jadi musuh dalam selimut yang mulai menghujam dari belakang. Hilang satu tumbuh seribu…ini lah yang dialami oleh RIAA ketika mereka mulai men-sue pelaku distribusi lagu2 berformat MP3, bukannya hilang tapi malah bertumbuhan seperti jamur.

Jadi…apakah industri rekaman bakalan punah? Ada dua skenario yang diprediksikan bakal muncul, yaitu pertama industri rekaman mulai menyadari bahwa “mengkontrol” perkembangan (musik digital) adalah langkah yang salah sehingga sedikit demi sedikit mereka mulai melakukan kompromi. Ini ditandai dengan munculnya distribusi2 musik digital resmi seperti iTunes, buymusic.com, new napster (99 cents per lagu atau mbayar bulanan download sepuasnya) , etc…etc. Skenario kedua adalah skenario yg lebih ekstrim, dimana industri rekaman akan benar2 bermetamorfosis menjadi sebuah industri semi non-profit dimana tujuan musisi/artis/penyanyi membuat rekaman adalah untuk membuat sample yg akan dibagikan kepada audiens. Terus pertanyaannya bagaimana musisi/artis/penyanyi bisa hidup? Industri pertunjukkan-lah yang akan mengambil alih peran utama sebagai sumber mata pencaharian mereka, dimana industri pertunjukkan akan berkembang pesat dengan ditopang oleh perkembangan teknologi yang juga melejit pesat. Sekedar bayangan saja, sebuah band seperti U2 yang tadinya bisa meraup profit dr hasil tour nya keseluruh dunia dimasa yang akan datang hanya cukup melakukan konser di sebuah panggung di kota asalnya dimana penontonnya akan meluas sampai keseluruh dunia di negara mereka masing dengan menggunakan teknologi streaming video dan tentunya harus bayar kalau mau nonton….:-) Bisa dibayangkan ya?.

Sekarang untuk industri rekaman tinggal pilih saja, tapi kelihatannya untuk mempertahankan pola industri rekaman konvensional (rekaman distudio lalu hasilnya dijual ditoko kaset/cd) sama juga dengan bunuh diri secara pelan2.

Bagaimana menurut anda?

Hello again world!

Selamat datang di WordPress, uuppss, maksud saya Scrapbook. Lagi-lagi ini jadi tulisan pertama saya di Scrapbook yang baru jadi ini. Sabar ya?…:-P

salam,

-aesa-


User Online